PEMBELAJARAN AGENDA 3
PELATIHAN DASAR CPNS


PUSAT PENGEMBANGAN KADER ASN
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

 
 
 
MANAJEMEN ASN
 
SISTEM MERIT MANAJEMEN ASN
 
SISTEM MERIT MANAJEMEN ASN
Sumber youtube channel KASN RI

Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit (UU ASN, Pasal 30, ayat 2)

Prinsip Meritokrasi adalah Prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengantidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.. (Penjelasan atas UU ASN no.20 Tahun 2023 tentang ASN).

HINDARI melakukan pelanggaran terhadap kedudukan, peran, hak dan kewajiban, serta kode etik dan kode perilaku ASN sebagai upaya untuk menjadi ASN PROFESIONAL yang memiliki karakter sebagai pelayan masyarakat.

MATERI POKOK 1. KEDUDUKAN, PERAN, HAK & KEWAJIBAN, SERTA KODE ETIK

Kedudukan ASN

  • Pasal 8 UU ASN : Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
  • Pasal 9 :
      1. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
      2. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan danpartai politik.
  • Keberadaan : Pusat, Daerah dan Luar Negeri.

Fungsi, Tugas dan Peran ASN


  • Fungsi ASN (Pasal 10) :
      1. Pelaksana kebijakan publik;
      2. Pelayan publik; dan
      3. Perekat dan pemersatu bangsa.
  • Tugas ASN (Pasal 11) :
      1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
      3. Mempererat persatuan dan kesatuanNegara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Peran ASN (Pasal 12) :

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Hak dan Kewajiban ASN


Hak ASN :
  • Definisi : dalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
  • Fungsi Penetapan Hak :
      1. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik;
      2. Agar dapat meningkatkan produktivitas; dan
      3. Menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel.
  • Jenis-Jenis Hak PNS (Pasal 21):
      1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
      2. cuti;
      3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
      4. perlindungan (Pasal 92):
            • jaminan kesehatan;
            • jaminan kecelakaan kerja;
            • jaminan kematian; dan
            • bantuan hukum.
5. Pengembangan Kompetensi
  • Jenis-Jenis Hak PPPK (Pasal 22):
        1. gaji dan tunjangan;
        2. cuti;
        3. Perlindungan (Pasal 106)
              • jaminan hari tua;
              • jaminan kesehatan;
              • jaminan kecelakaan kerja;
              • jaminan kematian;
              • bantuan hukum.
        4. pengembangan kompetensi.

Kewajiban ASN :

  • Definisi : adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
  • Bentuk Kewajiban (Pasal 23):
      1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
      2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
      3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
      4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
      5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
      6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
      7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      8. Bersedia ditempatkan di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kode Etik dan Kode Perilaku ASN


Tujuan : Menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Fungsi :
  1. Sebagai pedoman, panduan birokrasi public/aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan agar tindakannya dinilai baik.
  2. Sebagai standar penilaian sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi public/aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Etika birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan.

Isi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (Pasal 5) :
      1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
      2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
      3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;d) Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
      5. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
      6. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
      7. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
      8. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
      9. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
      10. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
      11. Melaksanakan ketentuan peraturanperundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

MATERI POKOK 2. KONSEP SISTEM MERIT DALAM PENGELOLAAN ASN

Pengantar (Latar Belakang)

  • Strategic Alignment dalam Pengelolaan SDM;
  • Pengelolaan SDM/ASN dilakukan untuk memotivasi dan meningkatkan produktivitaspegawai ;
  • Organisasi membutuhkan pegawai yang kompeten dan berdedikasi;
  • Diperlukan sebuah sistem pengelolaan SDM yang mampu memberikan jaminan “keamanan” dan “jaminan” bagi individu yang bekerja di dalamnya.

Konsep Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

  • Dasar (Pasal 51) : Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
  • Definisi Sistem Merit (Pasal 1, butir 22) :

adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

  • Lawannya Spoil System (yaitu sistem yang subyektif, political, individual, fear, dll).
  • Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dankompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Prinsip Sistem Merit :
      1. Keadilan dan kewajaran;
      2. Obyektif; dan
      3. Berbasis kinerja.
  • Manfaat Sistem Merit :
      1. Mendukung akuntabilitas dalam pelayanan publik; dan
      2. Menjamin keadilan dan keterbukaan.
  • Penggunaan Sistem Merit pada seluruh tahapan dan proses Pengelolaan ASN, terutama pada proses/tahapan : pengadaan  pengembangan karir  promosi dan penilaian kinerja.

Kelembagaan dan Jaminan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

  • Tujuan Kelembagaan : Menjamin Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN.
  • Lembaga Utama yang terlibat ;
      1. Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN (Pasal 25).
      2. Menpan & RB (Pasal 26) : berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN.
      3. KASN (Pasal 27-42) : berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.
      4. LAN (Pasal 43-46) : berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakanManajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN.
      5. BKN (Pasal 43-46) : berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen