You are seeing the paginated version of the page.
It was specially created to help search engines like Google to build the proper search index.

Click to load the full version of the page
MATERI POKOK 3. MEKANISME PENGELOLAAN ASN

Lingkup Manajeman ASN

Manajemen ASN meliputi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Pasal 51)

Manajemen PNS (Pasal 55 - 92)

  • Manajemen PNS meliputi :
      1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan (Pasal 56-57) :
      2. Pengadaan (Pasal 58-67)
      3. Pangkat dan jabatan (Pasal 68)
      4. Pengembangan karier (Pasal 69-70)
      5. Pola karier (Pasal 71)
      6. Promosi (Pasal 72)
      7. Mutasi (Pasal 73)
      8. Penilaian kinerja (Pasal 75-78)
      9. Penggajian dan tunjangan (Pasal 79-81)
      10. Penghargaan (Pasal 82-85)
      11. Disiplin (Pasal 86)
      12. Pemberhentian (Pasal 87-90)
      13. Jaminan pensiun dan jaminan haritua (Pasal 91)
      14. Perlindungan (Pasal 92)

  • Manajemen PNS pada Instansi Pusat dilaksanakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
  • Rincian ketentuan tentang manajemen PNS diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 Jo PP No. 17 Tahun 2020.

Manajemen PPPK (Pasal 93 - 107)

  • Manajemen PPPK meliputi :
      1. Penetapan kebutuhan (Pasal 94)
      2. Pengadaan (Pasal 95-99)
      3. Penilaian kinerja (Pasal 100)
      4. Penggajian dan tunjangan (Pasal 101)
      5. Pengembangan kompetensi (Pasal 102)
      6. Pemberian penghargaan (Pasal 103)
      7. Disiplin (Pasal 104)
      8. Pemutusan hubungan perjanjian kerja (Pasal 105)
      9. Perlindungan (Pasal 106)
  • Rincian ketentuan tentang manajemen PPPK diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018.

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Pasal 108 - 111)

  • Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat (Pasal 112-113) di Instansi Pusat (Pasal 112-113)
  • Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat (Pasal 114-115)
  • Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi (Pasal 116-118)
  • Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota (Pasal 119)
  • Pengawasan dalam Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Pasal 120)

Pegawai ASN yang menjadi Pejabat Negara (Pasal 121 - 125)

Organisasi ASN (Pasal 126)

Sistem Informasi ASN (Pasal 127 - 128)

Penyelesaian Sengketa (Pasal 129)

CATATAN : Materi Manajemen ASN dapat diperkaya dengan topik-topik penting yang sedang menjadi perbincangan seperti : Reformasi Birokrasi, Manajemen Talenta, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dll.


Read more...