PEMBELAJARAN AGENDA 4
PELATIHAN DASAR CPNS


PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEMENTERIAN LUAR NEGERI

OVERVIEW MODUL SMART ASN
 

ASN yang memiliki kemampuan untuk mengikuti dan beradaptasi dengan perubahan TRANSFORMASI DIGITAL yang berlangsung sangat cepat, dengan kompetensi LITERASI DIGITAL yang mumpuni sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatannya.

Sambutan Presiden Jokowi pada Peluncuran Program Literasi Digital Nasional, 20 Mei 2021
Sumber youtube channel Sekretariat Presiden
Sumber Youtube channel RENCANA BANGUN KITA
Kesiapan transformasi digital di Indonesia
Sumber youtube channel EKRUT

Seiring dengan berkembangnya teknologi, perusahaan Indonesia di berbagai sektor dituntut untuk mampu beradaptasi. Karenanya, Indonesia sedang gencar melaksanakan transformasi digital. Seperti apa pelaksanaannya di situasi pandemi saat ini?
 
KOMPETENSI DALAM LITERASI DIGITAL
Sumber youtube channel Tersajakkanlah
MATERI POKOK 1. LITERASI DIGITAL

Percepatan Transformasi Digital

  • Penilaian penggunaan media digital secara bertanggung jawab, ditinjau dari :
    1. Etis dalam mengakses media digital (digital ethics);
    2. Budaya menggunakan digital (digitalculture);
    3. Menggunakan media digital dengan aman (digital safety);
    4. Kecakapan menggunakan media digital (digital skills).
  • Transformasi digital memberikan lebih banyak informasi, komputasi, komunikasi, dan konektivitas yang memungkinkan berbagai bentuk kolaborasi baru di dalam jaringan dengan aktor yang terdiversifikasi.
  • Karakteristik Transformasi Digital :
      1. Dorongan : masyarakat dan tren industri; keputusan organisasi;
      2. Entitas : target organisasi, platform, ekosistem, industri, masyarakat;
      3. Jangkauan : transformasi dapat bersifat mendalam dan memiliki implikasidi luar jaringan nilai langsung organisasi (misalnya, masyarakat, pelanggan);
      4. Sarana : kombinasi teknologidigital (misalnya analitik, seluler, dan aplikasi);
      5. Hasil yang diharapkan : proses bisnis diubah dan fokus model bisnis organisasi diubah; dalam beberapa kasus proses bisnis;
      6. Lokus ketidakpastian : eksternal (terletak di luar organisasi) dan internal (terletak di dalam organisasi).
  • 5 Arahan Presiden untuk percepatan transformasi digital:
      1. Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital;
      2. Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektor-sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, dan sektor penyiaran;
      3. Percepat integrasi Pusat Data Nasional;d) Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital; dan
      4. Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya.

Pengertian Literasi Digital

Ruang digital adalah lingkungan yang kaya akan informasi :

Affordance (keterjangkauan) : akses, perangkat, dan platform digital.

Constraint : kurangnya infrastruktur, akses,dan minimnya penguatan literasi digital.

Literasi digital mengacu kepada kemampuan untuk memahami, mengevaluasi dan mengintegrasi ke dalam berbagai format memahami, mengevaluasi dan mengintegrasi ke dalam berbagai format (multiple formats) dalam bentuk digital.

Literasi Digital (Definisi UNESCO) : kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan, yang mencakup kompetensi literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media.”

Kompetensi Literasi Digital :

Mampu mengoperasikan alat dan mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab;

Mampu untuk secara kreatif terlibat dalam praktik sosial tertentu, untuk mengasumsikan identitas sosial yang tepat, dan untuk membentuk atau mempertahankan berbagai hubungan sosial diruang digital; dan

Mampu untuk menyesuaikan aspek keterjangkauan dan kendala yang muncul dalam bermedia digital dengan berbagai dengan keadaan tertentu.

  • Kominfo menjabarkan Literasi Digital ke dalam 4 Kompetensi yaitu :

Digital skill : kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.

Digital culture : kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK.

Digital safety : kemampuan user dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi serta keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.

Digital ethics : kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette)dalam kehidupan sehari-hari.

Peta Jalan Literasi Digital

  • Terdapat Tiga Pilar Utama dalam Indonesia Digital Nation, yaitu :
      1. Masyarakat digital : meliputi aktivitas, penggunaan aplikasi, dan penggunaan infrastruktur digital;
      2. Pemerintah digital : meliputi regulasi, kebijakan, dan pengendalian sistem digital;
      3. Ekonomi digital meliputi aspek SDM digital, teknologi penunjang, dan riset inovasi digital.
  • Indikator yang dipakai dalam menentukan keberhasilan terwujudnya dalam menentukan keberhasilan terwujudnya Indonesia Digital Nation melalui peta jalan literasi digital diantaranya yaitu dari ITU, IMD, dan Katadata.
  • Peta Jalan Literasi Digital 2021-2024 : merupakan panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital dalam konteks literasi digital. untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital dalam konteks literasi digital.
  • Dalam peta jalan ini, dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu : kecakapan digital terbagi atas empat area kompetensi yaitu :
      1. kecakapan digital (digital skills),
      2. budaya digital (digital culture),
      3. etika digital (digital ethics) dan
      4. keamanan digital (digital safety).

Lingkup Literasi Digital

  • Lingkup literasi digital berfokus pada pengurangan kesenjangan digital (digital divide) dan penguatan literasi digital.
  • Salah satu bentuk digital divide adalah digital immigrant yang mengaju pada kelompok orang yang kurang mengapresiasi kecakapan digital seperti halnya kelompok orang yang kurang mengapresiasi kecakapandigital seperti halnya digital native.
  • Karakteristik yang umum dijumpai pada kelompok digital immigrant adalah gagap dengan teknologi.
  • Salah satu upaya penguatan literasi digital diantaranya mata pelajaran TIK (TeknologiInformasi dan Komunikasi) dimasukkan dalam kurikulum pendidikan sekolah.

Implementasi Literasi Digital

Sejalan dengan perkembangan ICT (Information, Communication and Technology) telah memicu terjadinya transformasi digital di sektor pendidikan yang ditandai dengan munculnya berbagai model pembelajaran secara daring : web-school dan cyber-school (online learning, distance learning, web-based learning, dan e-learning).


MATERI POKOK 2. PILAR LITERASI DIGITAL

Literasi digital memiliki 4 pilar wajib yang harus dikuasai oleh para peserta CPNS yang terdiri dari etika, keamanan, budaya, dan kecakapan dalam bermedia digital. Terdapat dua poros yang membagi area setiap domain kompetensi yang termasuk dalam pilar- pilar literasi digital :
  1. Poros pertama, yaitu domain kapasitas ‘single–kolektif’ memperlihatkan rentang kapasitas literasi digital sebagai kemampuan individu untuk mengakomodasi kebutuhan individu sepenuhnya hingga kemampuan individu untuk berfungsi sebagai bagian dari masyarakat kolektif/societal.
  2. Poros kedua adalah domain ruang ‘informal–formal’ yang memperlihatkan ruang pendekatan dalam penerapan kompetensi literasi digital.

Etika Bermedia Digital (Digital Ethics)

  • Etika bermedia digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.
  • Dasar Etika Bermedia Digital :
      1. Dasar 1 : Pengetahuan dasar akan peraturan, regulasi yang berlaku, tata krama, dan etika berinternet (netiquette);
      2. Dasar 2 : Pengetahuan dasar membedakan informasi apa saja yang mengandung hoax dan tidak sejalan, seperti : pornografi, perundungan, dll.;
      3. Dasar 3 : Pengetahuan dasar berinteraksi, partisipasi dan kolaborasi di ruang digital yang sesuai dalam kaidah etika digital Smart ASN dan peraturan yang berlaku; dan
      4. Dasar 4 : Pengetahuan dasar bertransaksi secara elektronik dan berdagang di ruang digital yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Ruang lingkup etika dalam dunia digital menyangkut pertimbangan perilaku yang dipenuhi kesadaran, tanggung jawab, integritas (kejujuran), dan nilai kebajikan, baik itu dalam hal tata kelola, berinteraksi, berpartisipasi, berkolaborasi dan bertransaksi elektronik.
  • Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menimbang urgensi penerapan etika bermedia digital :
      1. Pertama, penetrasi internet yang sangat tinggi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia;
      2. Kedua, perubahan perilaku masyarakat yang berpindah dari madia konvensional ke media digita; dan
      3. Ketiga, situasi pandemi COVID-19 yang menyebabkan intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi, sehingga memunculkan berbagai isu dan gesekan.
  • Tantangan dari keragaman kompetensi setiap individu yg bertemu di ruang digital :

Adanya generation gap yang menunjukkan perbedaan perilaku antara native generation dan immigrant generation dalam kecakapan digital; dan

Banyaknya konten negatif di media digital yang disikapi secara tidak sepantasnya oleh netizen Indonesia.

  • Menyeleksi perilaku sesuai dengan netiket :
      1. Seleksi dan analisis informasi sesuai Netiket :
            • Ingatlah akan keberadaan orang lain di dunia maya;
            • Taat kepada standar perilaku online yang sama dengan yang kita jalani dalam kehidupan nyata;
            • Tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan para pengguna internet lainnya;
            • Membentuk citra diri yang positif;
            • Menghormati privasi orang lain;
            • Memberi saran atau komentar yang baik;
            • Hormati waktu dan bandwith orang lain;
            • Mengakses hal-hal yang baik dan bersifat tidak dilarang ; dan
            • Tidak melakukan seruan atau ajakan-ajakan yang sifatnya tidak baik.
      1. Seleksi dan analisis informasi tidak sesuai Netiket:
          • Menyebarkan berita hoaks atau berita bohong dan palsu;
          • Ujaran Kebencian (provokasi, hasutan atau hinaan);
          • Pornografi (konten kecabulan dan eksploitasi seksual);
          • Pencemaran nama baik;
          • Penyebaran konten negatif;
          • Modus penipuan online (voucher diskon, penipuan transaksi shopping online);
          • Cyber Bullying (pelecehan, mempermalukan, mengejek);
          • Perjudian online (judi bola online, blackjack, dan casino online); dan
          • Cyber Crime, yaitu ancaman keamanan siber (pencurian identitas, pembobolan kartu kredit, pemerasan, hacking).
  • Waspada Konten Negatif
      • Konten Negatif merupakan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian Pengguna -- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE ) --
      • Beberapa Jenis Konten Negatifü Hoaks : informasi bohong.
          1. Cyberbullying : bentuk perundungan ini dapat berupa doxing (membagikan data personal seseorang ke dunia maya);
          2. cyberstalking (mengintip dan memata-matai seseorang di dunia maya); dan revenge porn (membalas dendam melalui penyebaran foto/video intim seseorang).
          3. Hate speech : ungkapan atau ekspresi yang menganjurkan ajakan untuk mendiskreditkan, menyakiti seseorang atau sekelompok orang dengan tujuanmembangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang atau kelompok.
      • Tujuan dan Bahasan Waspada Konten Negatif
          1. Memahami konten negatif di media digital : bisa membedakan hoaks, perundungan, ujaran kebencian, dan konten negatif lainnya dengan yang bukan.
          2. Mampu menganalisis konten negatif di media digital : kemampuan menjelaskan hoaks, perundungan, ujaran kebencian, perundungan, dan konten negatif lainnya dalam konteks etika.
        1. Bertindak etis atas adanya konten negatif di media digital : menunjukkan perilaku tidak menyebar, memproduksi, dan meneruskan konten hoaks, ujaran kebencian, perundungan, dan konten negatif lainnya.

Budaya Bermedia Digital (Digital Culture)

Kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun Wawasan Kebangsaan, Nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
Dasar Budaya Bermedia Digital :
      1. Dasar 1: Pengetahuan dasar akan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan kehidupan berbudaya, berbangsa dan berbahasa Indonesia;
      2. Dasar 2: Pengetahuan dasar membedakan informasi mana saja yang tidak sejalan dengan nilai Pancasila di mesin telusur, seperti perpecahan, radikalisme, dll.;
      3. Dasar 3: Pengetahuan dasar menggunakan Bahasa Indonesia baik dan benar dalam berkomunikasi, menjunjung Nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika; dan
      4. Dasar 4: Pengetahuan dasar yang mendorong perilaku konsumsi sehat, menabung, mencintai produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya.